Hari Ini tanggal 11 maret 2020, diadakanya penetapan RPJMDes tahun anggaran 2020-2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan masing-masing lembaga, diantaranya anggota BPD, LPM, Bendesa Adat, Kelian Subak, Kelian Banjar Adat, Pendamping Desa, Bidan Desa, serta Bhabinsa dan bhabinkamtibnas. kegiatan pada hari berjalan dengan cukup serius, dimana saat pembacaan usulan, ada beberapa penempatan bidang yang salah , misalnya tempatnya di bidang pembinaan namun di tempatkan di bidang pemberdayaan. namun dari kesalahan tersebut maka semua usulan dapat di tempatkan di tempat/ bidang nya yang benar. semua masukan yang belum di masukkan saat musdus, dapat dibacakan kembali oleh tokoh yang mengusulkan usulan tersebut. Jadi semua kegiatan yang sudah dibacakan dan sudah disetujui oleh semua perwakilan, maka setelah itu RPJMDes tahun anggaran 2020-2025 sudah dapat ditetapkan.