Pada hari kami, tanggal 2 Juli 2026 di adakan Musdes RKP Desa Tahun 2027,Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang membuat rencana pembangunan desa selama satu tahun dan merupakan satu-satunya dasar legal dalam APBDes.
Penyusunan RKP wajib dilaksanakan oleh Desa.
Pada pelaksanaan MUSDES RKP Desa kali ini di hadiri oleh pendamping kecamatan, BPD, Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta tokoh masyarakat.